Jual rumah yang begitu aman memiliki rumah impian yang anda lakukan berbagai cara, bisa membangun dari nol mengajukan KPR rumah dan cara yang paling praktis yakni membeli rumah. tidak seperti kendaraan rumah termasuk benda jual beli yang tidak bergerak, sehingga membutuhkan kelengkapan langkah yanh lebih kompleks dibanding jual speda motor atau mobil
Perlu adanya memahami yang mendalam pihak penjual dan pembeli sebelum melakukann transaksi, terutama bagi orang yang masih awam seluk beluk jual beli rumah, sehingga dapat dihindari hal-hal yang tidak di inginkan yang paling sering yakin kasus penipuan
1 lakukan Sebuah pemeriksaan mendetail pada suatu tanah bangunan yang kamu beli
agar lebih bagus si pembeli mendatangani langsung lokasi rumah yang akan di beli termasuk memastikan luas tanah, bangunan dan lokasi sekitar pastikan tanah dan bangunan rumah yang sesuai dengan cara menyampaikan penjual, dan tidak sedang disewakan kepada pihak dibawah tangan
2. Cek surat resmi berserta isi pajak bumi bangunan (PBB)
Setelah pemeriksaan fisik lakukan pada kelengkapan surat-surat resmi contoh sertifikat PBB di kantor pertanahan setempat. Pastikan bahwa peilik telah melunasi semua tanggungan PBB sampai rumahn tersebut dijual pastikan bahwa tanah dan rumah tersebut tidak sedang disita atau di blokir
3 Buat AJB akta jual beli hanya dikantor Notaris
buatlah surat perjanjian jual, beli rumah atau AJB hanya di kantor Notaris/PPAT yang memang berwenang mengurusi hal tersebut biasanya yang kami tau pihak penjual membayar PPN sebanyak 5 % dan pembeli membayar BPHTB kurang lebihnya 5%
Contoh Surat Perjanjian Jual beli rumah
Surat Perjanjian beli dan jual adalah surat resmi bermatai yang memiliki kekuatan hukum, sehingga pembuatannya harus dibawah pengawasan notaris
Hal yang harus tercantum dalam surat perjanjian jual beli rumah adalah nama tenang dan alamat pihak pertama jual ndan pihak kedua pembeli luas tanah dan bangunan rumah. jumlah harga yang disekepakati tata cara pembayaran, serta ketentutan - ketentuan lain yang harus dipatuhi dua belah pihak selain itu harus ada setidaknya satu orang saksi untuk masing-masing pihak untuk berjaga jaga jika suatu saat ada permasalahan yang terjadi terkait surat tersebut
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama :........................................................
No KTP :.....................................................
Tempat/Tgl .Lahir :.....................................
Pekerjaan :...................................................
Alamat :,......................................................
Selanjutnya disebut Penjual
2. Nama :.........................................................
No.KTP:.......................................................
Tempat/Tgl.Lahir : Jakarta, 11 April 1978
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Alamat : Jl. Teuku Umar Blok b 2 no 12 RT. 01 RW. 03 Karawaci Tangerang
Penjual dengan ini untuk menyatakan mengingatkan diri untuk menjuual kepada pembeli serta mengingatkan diri untuk membeli dari penjual berupa sebidang rumah, yang akan diuraikan dalam AJB (Akte Jual beli)
